Senin, 24 Mei 2021

Sejarah Airsoft Gun

Airsoft adalah sebuah olahraga atau permainan yang mensimulasikan kegiatan militer atau kepolisian, yang menggunakan replika senjata api yang disebut airsoft gun. 


Permainan airsoft awalnya dimulai di Jepang pada tahun 1970-an, dimana kepemilikan senjata api sangat sulit atau tidak mungkin untuk didapatkan karena ketatnya peraturan, kemudian para pencinta senjata lalu mencari alternatif yang legal untuk melakukan hobi mereka. Dan sekarang kegiatan airsoft paling populer di Jepang, Tiongkok, Hong Kong, Taiwan, Macau, Korea Selatan, dan juga menyebar ke Filipina dan Indonesia. Permainan airsoft juga sudah mulai populer di Amerika Utara dan Eropa, khususnya di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Jerman, Austria, Swiss, Perancis, Spanyol, Polandia, Portugal, Swedia, Finlandia, Norwegia, Italia, Belgia (yang didatangi pemain dari Belanda karena di negara mereka airsoft ilegal), Denmark, dan Chili, dan semakin menyebar didukung dengan komunitas Internet yang aktif. 

 Airsoftgun / airsoft gun diciptakan untuk memenuhi hasrat pecinta senjata (positif) untuk mengalami pengalaman menembakkan senjata yang relatif aman untuk pengguna individu dan pengaplikasian strategi pertempuran dalam permainan perang-perangan/skirmish (war game) jika dalam suatu komunitas. Setiap komunitas yang baik dan bertanggung jawab selalu memiliki kode etik tersendiri, namun memiliki kesamaan prinsip demi keamanan dan kelangsungan hobi ini sendiri. Hobi ini termasuk hobi unik yang berbeda dengan hobi-hobi lainnya. Karena menggunakan alat permainan dan aksesoris lainnya yang merupakan replika dari senjata sebenarnya. Tampak dan kesan yang diperlihatkan dari alat permainan ini jika tidak bijak dalam memperlakukannya akan dapat merugikan orang lain dan pelaku hobi ini sendiri. Karena itu jika ada seseorang atau sekelompok orang yang tidak mematuhi kode etik penggunaan airsoft, mereka layak untuk tidak dianggap atau dikucilkan dari lingkup dunia hobi airsoft nasional maupun internasional.

Peralatan

Mainan Airsoft (Airsoft Gun Toys/Airsoft Toy Guns)

Mainan airsoft atau airsoft gun, memiliki bentuk luar yang merupakan replika dari senjata api . Airsoft gun berskala 1:1 dengan senjata asli, namun sistem kerja airsoft gun tidak sama dengan senjata api. Airsoft Guns dibagi menjadi tiga jenis utama berdasarkan tenaga penggeraknya: spring (berpenggerak pegas), elektrik, dan gas. Pada jenis spring, peluru ditembakan oleh per, dan harus dikokang setiap sebelum menembak. Pada jenis elektrik, mainan menggunakan motor / dinamo elektrik yang dijalankan dengan tenaga baterai yang menggerakkan pinion. Lalu pinion tersebut menggerakan gearset yang menggerakkan piston sehinga per tertarik. Lalu ketika telah sampai di ujung gigi piston, per akan mendorong piston sehingga akan menyebabkan tekaan angin yang mendorong peluru. Dan pada jenis gas, mainan dioperasikan dengan menggunakan gas tekanan tinggi, yang biasanya berupa campuran propana dan polysiloxane biasanya disebut green gas dan ada juga green gas yang berkekuatan lebih tinggi daripada green gas atau setara dengan CO2. Di dunia airsoft, sangat tabu untuk menyebut airsoft dengan sebutan "senjata"

Peluru airsoft

Peluru yang dipergunakan berbentuk bulat berbahan plastik padat dan biasa disebut BB (Ball Bearing). Ukuran butiran ini berdiameter 6 mm dengan berat bervariasi dari 0.12 gram, 0.25 gram, 0.30 gram. Ada beberapa ukuran khusus peluru berukuran tersebut mencapai berat 0.80 gram yang tidak boleh dipakai untuk skirmish atau war game karena terbuat dari besi atau kaca atau gotri. sebenarnya peluru atau BB's airsoft yang boleh dipakai hanyalah yang berukuran 6mm dan terbuat dari plastik sehingga membuat airsoft tidak berbahaya

Alat pengaman

Karena permainan ini umumnya melibatkan saling tembak antar pesertanya, maka peralatan untuk melindungi anggota tubuh sangat diperlukan. Peluru airsoft ini pada umumnya ditembakkan pada kecepatan 200-400 kaki per detik (feet per second, fps), dan bila terkena mata dapat berakibat fatal. Oleh karena itu peralatan yang paling penting dalam permainan airsoft adalah pelindung mata dan wajah. Para peserta permainan harus melengkapi diri mereka dengan kacamata pelindung (goggle) atau topeng khusus untuk melindungi wajah (mirip dengan peralatan untuk paintball). Pakaian yang dipakai biasanya juga tebal agar mengurangi cedera atau rasa sakit.

Pakaian militer

Permainan ini adalah simulasi militer atau kepolisian, maka para peserta juga berusaha untuk berpakaian dengan gaya militer. Pakaian yang lazim dipakai adalah replika seragam satuan militer suatu negara, lengkap dengan loreng kamuflasenya. Selain pakaian, perlengkapan lain seperti rompihelmsepatu boot, dan sarung tangan juga diusahakan mirip dengan yang dipakai oleh militer dan kepolisian.Penggunaan replika seragam militer ini tidaklah bermaksud untuk meniru suatu kesatuan militer. Penggunaannya lebih kepada kepentingan penyamaran bentuk (kamuflase) agar tidak mudah dilihat lawan. Dalam penggunaannya sangatlah jarang ditemui pemain yang menggunakan seragam dinas dari negaranya sendiri, sebagai contoh airsofter Indonesia sangatlah jarang bermain menggunakan seragam TNI. Bahkan dengan semakin berkembangnya olahraga ini, impresi atau penggunaan seragam dinas maupun instansi negara sendiri sudah tidak diperbolehkan, dalam hal ini airsofter Indonesia tidak diperkenankan menggunakan seragam TNI.

Istilah dalam Airsoft Gun

AEG "Automatic Electric Gun" atau AEG bertenaga listrik, bisa Rifle atau Sub Machine Gun. Beberapa dilengkapi dengan aksesori dan komponen. AEG dirancang untuk pemain lebih serius atau penggemar Tweaking atau upgrade. AEG menggabungkan dinamo dan baterai dioperasikan untuk menggerakan piston yang menghasilkan tekanan udara. Hal ini memungkinkan untuk menembak seketika setelah pelatuk di tekan. Dan memungkinkan untuk menembak secara otomatis. AEG adalah jenis yang paling populer dan ideal untuk rata-rata pengguna GBB "Gas Blow Back" atau GBB adalah produk yang paling efektif, dalam kinerja senapan GBB, peluru di dorong oleh tekanan dari Gas oksigen (o2), Green Gas adalah produk gas paling populer digunakan. Semua GBB diproduksi dengan kualitas tinggi detail permukaan maupun dimensi AEP "Automatic Electric Pistol" sama dengan AEG namun untuk pistol rata menggunakan Gearbox plastikLPEG "Low Power Electric Gun" atau LPEG sama dengan AEG namun menggunakan Gearbox plastik sehingga kecepatan pelurunya terbatas, cocok untuk pemula atau low buget

Sumber 

Komite Airsoftgun Indonesia

 PERSATUAN OLAH RAGA MENEMBAK INDONESIA (PERBAKIN) KOMITE AIRSOFT INDONESIA

Sekretariat : Lapangan Tembak Gelora Senayan
JAKARTA – INDONESIA

PERATURAN DAN TATA TERTIB BIDANG OLAHRAGA MENEMBAK AIRSOFT-GUN

PENDAHULUAN
Bahwa mengingat kegiatan dan keberadaan komunitas olahraga airsoft-gun di Indonesia telah berdiri sejak tahun 1980-an, dan saat ini kegiatan olahraga tersebut sudah mulai diakui keberadaannya dalam bentuk adanya kegiatan dan aktivitas event yang diadakan langsung oleh PERBAKIN sebagai Induk Organisasi Olahraga Menembak di Indonesia yang secara resmi telah diakui oleh pemerintah.
Bahwa untuk memasyarakatkan olahraga Airsoft-gun tersebut diperlukan adanya Peraturan dan Tata Tertib yang dapat mengatur seluruh kegiatan Airsoft ini yang pada dasarnya mencakup kegiatan olahraga Menembak Sasaran dan Menembak Target serta Slmulasi Permainan (Wargames). Dan kegiatan ini sudah serihg diselenggarakan secara berkala oleh Komunitas Airsoft/Club baik secara internal maupun bersama dengan komunitas lainnya.
Bahwa untuk menghindari terjadinya hal-hal yang kurang berkenan terhadap komunitas airsoft sehingga dapat menimbulkan image yang tidak baik dikalangan olahragawan ataupun aparat keamanan, maka Komite membuat Peraturan dan Tata Tertib yang akan diterapkan di seluruh wilayah Pengda PERBAKIN di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut diatas maka dibuat Peraturan dan Tata Tertib tentang Airsoft*Gun, sebagai berikut :

PASAL 1

DEFINISI
Dalam Peraturan dan Tata Tertib ini yang dimaksud dengan :

Airsof-Gun adalah mainan yang berbentuk replika unit api yang terbuat dari bahan plastik dan atau campuran plastik dengan metal (non-baja) yang dapat melontarkan BB (Ball Bullet) dan memiliki kecepatan lontar (fps. = feet per-second) yang disesuaikan dengan Standar Internasional dan tetah diterapkan oleh IPSC yaitu maksimum sekitar 395 fps dengan batas toleransi sampai dengan 10% diatas fps maksimum dengan menggunakan teknologi antara lain :

    • Per (spring)
    • Compressed Gas jenis HFC khusus untuk airsoft-gun (GBB = Gas Blow Back), dan ata Battery (AEG - Auto Electric Gun)
    • BB (Ball Bullet) adalah BB yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 gr s/d 0.35 gr dengan diameter 6mm.
    • Importir adalah perusahaan yang mendapat izin khusus dari pihak yang berwenang untuk melakukan impor (pemasukan barang dari luar negeri) untuk produk-produk airsoft-gun secara legal sesuai dengan ketetentuan dan prosedur yang ada.
    • Toko Pengecer adalah penjual Airsoft-gun dan Peralatannya yang dapat menjual langsung kepada pemakai yang berhak, yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy KTA club. Toko berkewajiban memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban dan sanksi atas pembelian Airsoft-gun dan Peralatannya secara legal ditoko mereka.

PASAL 2

KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus terdaftar sebagai Anggota Perkumpulan/Club yang telah terdaftar secara resmi pada Pengda PERBAKIN.
  2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memiliki Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun yang diterbitkan oleh Pengda PERBAKIN c.q. Bidang Airsoft-gun.
  3. Pihak Pengda PERBAKIN diberi kewenangan untuk menerima Pendaftaran Kepemilikan Airsoft-gun dan akan melaporkannya kepada PB PERBAKIN.
  4. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun sebagai bukti legalitas atas kepemilikan Airsoft-gun.
  5. Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun tidak berlaku (kadaluwarsa) apabila berakhirnya masa berlakunya Kartu.

PASAL 3

PENGGUNAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan olahraga dan permainan Airsoft-gun seperti Tembak Sasaran, Tembak Reaksi.
  2. Airsoft-gun dan Peralatannya hanya dapat digunakan di tempat yang khusus diperuntukkan bagi kegiatan olahraga menembak, seperti Lapangan Tembak yang sudah mendapat rekomendasi dari PERBAKIN.
  3. Airsoft-gun dan Peralatannya dapat juga digunakan dilokasi lain dengan syarat lokasi tersebut sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari Pengda PERBAKIN serta Pihak Keamanan setempat untuk melaksanakan kegiatan Airsoft-gun.
  4. Airsoft-gun dan Peralatannya tidak boleh dipergunakan untuk keperluan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban umum serta Tindak Pidana lainnya.
  5. Pelanggaran atas Peraturan Penggunaan Airsoft-gun dan Peralatannya ini akan dikenakan sanksi administratif dari pihak PERBAKIN.

PASAL

PENDAFTARAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus mendaftarkan peralatannya kepada Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat melalui masing-masing perkumpulan/club dimana ia terdaftar sebagai anggota.
  2. Formulir pendaftaran sudah dibuat standar oleh pihak Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft dan akan dibagikan kepada setiap perkumpulan/club yang telah terdaftar di PERBAKIN.
  3. Persyaratan Pendaftaran Airsoft-gun dan Peralatannya wajib melampirkan:
    a. Fotocpy KTP yang masih berlaku
    b. Fotocopy Kartu Tanda Anggota Perkumpulan/Club Menembak yang masih berlaku
    c. Foto 3x4 = 2 lembar
    d. Biaya administrasi pembuatan Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft
  4. Perkumpulan/Club akan mengurus pengajuan Kartu Kepemilikan kepada PERBAKIN cq. Bidang Airsoft
  5. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft akan menyampaikan laporan secara berkala sesuai jadwal penerbitan Kartu kepada pihak yang berwenang
  6. Anggota club harus disertakan pada waktu pendaftaran
  7. Anggota club minimum 25 orang

PASAL 5

HAK DAN KEWAJIBAN PEMILIK AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Setiap Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya wajib memenuhi peraturan yang telah ditentukan oleh Pengda PERBAKIN cq. Bidang Airsoft serta wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  2. Setiap Pemilik Peralatan Airsoft berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan dalam menggunakan peralatan Airsoft sepanjang tidak melanggar Peraturan dan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pengda PERBAKIN.

PASAL 6

BERAKHIRNYA HAK KEPEMILIKAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. Hak Kepemilikan Airsoft-gun dan Peralatannya dapat berakhir apabila :
    Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya tidak lagi terdaftar sebagai anggota Perkumpulan/Club yang terdaftar pada Pengda PERBAKIN.
  2. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya telah terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Peraturan dan Ketentuan yang telah diatur oleh Perkumpulan/Club.
  3. Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya melakukan Pelanggaran dan Tindak Pidana yang bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Masa Berlaku Kartu Tanda Anggota Club dan atau Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun telah berakhir.

PASAL 7

KETENTUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN AIRSOFT-GUN

  1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft-gun dapat dikategorikan sebagai berikut :
    1. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh PERBAKIN yang bersifat regional / nasional dan dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk oleh PERBAKIN.
    2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang secara resmi diadakan oleh perkumpulan/club baik Pusat maupun Daerah yang telah terdaftar sebagai Perkumpulan/Club di Pengda/Pengcab PERBAKIN setempat.
  2. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang diadakan oleh perkumpulan/club secara intern harus dilaksanakan dilokasi atau tempat yang sudah ditentukan atau sudah mendapat ijin dan rekomendasi dari pihak Pengda/Pengcab PERBAKIN dan Pihak keamanan setempat.
  3. Penyelenggaraan Kegiatan Airsoft yang tidak mendapat ijin dan atau rekomendasi dari Pengda/Pengcab PERBAKIN dianggap kegiatan ilegal.

PASAL 8

PERSYARATAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN

Pemilik Airsoft-gun dan Peralatannya harus memenuhi Ketentuan mengenai Keselamatan (Safety Regulation) dan Keamanan antara lain :

  1. Menggunakan Safety Googles.
  2. Menggunakan holster/gunbag dengan pelindung magazin yang kedudukannya terpisah dari Airsoft-gun nya.
  3. Dilarang mengarahkan Airsoft-gun kepada orang lain.
  4. Dilarang mengarahkan tembakan percobaan kepada manusia atau binatang.
  5. Dilarang memperlihatkan atau mempertontonkan Airsoft-gun dan Peralatannya di tempat umum/keramaian (kecuali ada izin).
  6. Wajib membawa Kartu Tanda Kepemilikan Airsoft-gun.
  7. Apabila event dan atau kegiatan dilakukan di luar kota/daerah maka Anggota harus membawa Surat Jalan sebagai utusan dari Perkumpulan/Club yang bersangkutan.
  8. Surat Jalan sebagaimana dimaksud diterbitkan oleh sekretariat (Rekomendasi Pengda PERBAKIN) mewadahi divisi Airsoft-gun yang menerangkan maksud dan tujuan membawa Airsoft-gun dan Peralatannya serta menetapkan batas waktu yang jelas.

PASAL 9

PENGGUNAAN PERLENGKAPAN PENUNJANG AIRSOFT-GUN

Dalam melaksanakan kegiatan yang terkait dengan Olahraga Airsoft-gun, para Airsofter dapat menggunakan Perlengkapan Penunjang berupa Seragam / Kostum dan atribut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Tidak diijinkan menggunakan / memakai seragam / kostum dan atribut yang melambangkan perlengkapan kesatuan TNI-POLRI.
  2. Perlengkapan/seragam Airsofter tersebut hanya boleh digunakan dalam setiap event/kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh Perkumpulan/Club, sebagaimana diatur pada pasal 7 Peraturan dan Tata tertib ini.

PASAL 10

PENGADAAN AIRSOFT-GUN DAN PERALATANNYA

  1. PERBAKIN cq. Bidang Airsoft-gun tidak mengatur mengenai proses maupun prosedur pengadaan dan atau impor Airsoft-gun dan Peralatannya bagi kepentingan olahraga menembak airsoft.
  2. Prosedur Pengadaan dan atau import peralatan bagi kepentingan olahraga menembak airsoft akan mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. PERBAKIN dapat memberikan Rekomendasi mengenai jenis-jenis peralatan yang digunakan untuk Olahraga menembak Airsoft-gun kepada Pihak yang akan melakukan Pengadaan/lm port.

PASAL 11

PEMBINAAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

  1. Seluruh Kegiatan, Event dan atau aktivitas yang berkaitan dengan Olahraga Menembak Airsoft-gun termasuk dalam Pembinaan Pengda PERBAKIN cq. Bidang Tembak Reaksi.
  2. Ketentuan mengenai Tata Cara Pembinaan Kegiatan oleh Pengda PERBAKIN akan diatur lebih lanjut oleh Ketua Umum Pengda PERBAKIN.

PASAL 12

PENGAWASAN KEGIATAN OLAHRAGA AIRSOFT-GUN

  1. Pengda PERBAKIN akan melakukan Pengawasan terhadap seluruh aktivitas dan kegiatan Airsoft-gun di Pusat maupun daerah.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan ditentukan oleh Pengda PERBAKIN.
  3. Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum Pengda PERBAKIN sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.

PASAL 13

SANKSI ADMINISTRATIF

  1. Pengda PERBAKIN dapat memberikan Sanksi Administratif atas Pelanggaran ketentuan*ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan dan Tata Tertib Bidang Olahraga Airsoft.
  2. Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa :
    a. Teguran / Himbauan
    b. Peringatan tertulis
    c. Pembatasan Kegiatan Event dan Usaha
    d. Pembatalan Surat Rekomendasi
    e. Penghentian sementara atau seluruh kegiatan
    f. Pencabutan ijin

PASAL 14

  1. Peraturan dan Tata Tertib ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  2. Apabila dalam pembuatan Peraturan dan Tata Tertib ini terdapat kekurangan maka akan diperbaharui sebagaimana mestinya.

Prosedur Anggota Perbakin

 PROSEDUR MENJADI ANGGOTA PERBAKIN

  1. Hubungi Pengda/Pengcab PERBAKIN dan minta Informasi.
  2. Terlebih dahulu anda harus menjadi anggota klub setempat dan memenuhi persyaratan  keanggotaan klub.
  3. Setelah satu tahun menjadi anggota klub, keanggotaan anda akan diproses ke pengda/pengcap PERBAKIN dengan persyaratan sebagai berikut:
    • Mengisi formulir keanggotaan PERBAKIN
    • Meminta rekomendasi dua orang anggota PERBAKIN
    • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB/SKCK)
    • Pas foto : 4x6 = 4 lembar, 3x4 = 4 lembar
    • Sehat jasmani dan rohani yang ditunjukan dengan surat dokter
    • Umur minimal 14 tahun (untuk atlet tembak sasaran), dan minimal 21 tahun   (untuk atlet berburu)

  4. Untuk Atlet Berburu dan Atlet Tembak Reaksi wajib mengikuti dan lulus pendidikan khusus.
  5. Berkas pengajuan keanggotaan  Anda akan dikirim oleh pengda  ke PB PERBAKIN.
  6. Bila seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka Anda  akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang  dikeluarkan oleh PB PERBAKIN ditandatangani oleh KETUA UMUM.  Tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 tahun  dan dapat diperpanjang dengan persyaratan tertentu.
  7. Kartu Tanda Anggota (KTA) PERBAKIN  sebagai bukti sah  anda menjadi anggota  PERBAKIN dan dapat digunakan untuk persyaratan pembelian senjata, peluru, mengikuti kejuaraan  dan lain-lain.

Sejarah Airsoft Gun